LEASING
I.
Pengertian Sewa Guna Usaha (LEASING)
Di Indonesia leasing baru
dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdgangan
Republik Indonesia dengan No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan
No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang
melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang
paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan
perbedaan dalam pengugkapan laporan keuangan, perlakuan pajak, dan akibatnya
pada pajak penghasilan badan akhir tahun, capital lease dan operating lease
sama sama dikenakan pajak pertambahan nilai. Sedangkan untuk operating lease
disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak
penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa.
Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha
bagi pihak leasee.
Munculnya lembaga leasing
merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka
cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan.
Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian
barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga
lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga
emperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan dan
adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan
fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease
dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu
halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya
Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-122/MK/IV/2/1974. DENGAN
No.30/KPB/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah “Setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Perusahaan leasing dapat
diselenggarakan oleh badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha
leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti
memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk hutang.
Usaha leasing dilakukan oleh:
·
Lembaga keuangan bank
·
Lembaga keuangan bukan bank
·
Perusahaan nasional
·
Perusahaan campuran
II.
PIHAK-PIHAK YANG
TERLIBAT :
1. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai
keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing
kepada lessor untuk memperoleh barang yang diinginkan.
3. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan
dileasing sesuai perjanjian antar lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier
juga dapat berindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko
terhadap perjanjian antara lessor dan lessee
III.
KEGIATAN LEASING
1. Finance Leasing(
Sewa guna Usaha Pembiayaan) :
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaansewa guna usaha, sebagai
pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan
pemeliharaan barang dan modal yang menjadi objek transaksi leasing. Lessor akan
mengeluarkn dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian
barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atau jasa pengguanaan
barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang
yang berupa uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati
bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang
dibayar oleh lessor ditabah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor.
Selanjutnya capital finance lease masih bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:
·
Direct Finance Lease
Transaksi ini
terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
·
Sale and Lease Back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan leasor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct
finance lease. Disini lessee memperlukan cash yang bisa digunakan untuk
tambahan modalkerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan
sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan
apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuaindengan
nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
(Sewa Menyewa Biasa)
Dalam sewa menyewa saha ini, perusahaan sewa guna usaha
mmbel barang modal dan selanjutnya disewakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda
dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam
operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan
perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang
modal yang disewa guna usahakan aau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha
lainnya. Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung
jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak
maupun pemeliharaan barang modal yang besangkutan.
·
Sales-Typed Leasing (Sewa guna Usaha Penjualan)
Suatu transaki sewa guna usaha, dimana produsen atau
pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna sehingga jumlah transaksi
termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
·
Leveraged Lease
Suat transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor
dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai
bagian transaksi.
·
Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini mrupakan suatu transaksi leasing
yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara
lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan
demikian antara lssor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
SUMBER:
https://www.google.co.id/#q=MATERI+LEASING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar