Sabtu, 14 Mei 2016

TULISAN3_SS_AHDE_MEA

Kali ini saya akan membahas tentang Masyarakat Ekonomi Asean, mari kita simak secara seksama.

Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Ekonomi Asean itu?
            Lebih dari satu dekade, para pemimpin Asean sepakat membentuk paar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015 mendatang. Ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Bagi Indonesia sendiri.

I.        Pengertian Masyarakat Ekonomi Asean(MEA)
            Adapun pengertian dari MEA sendiri ialah yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas tau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjajian Masyarakat Ekonomi Asean tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau Asean Economic Comumunity.

II.        Bentuk Kerjasama MEA
·         Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas
·         Pengakuan terkait kualifikasi profesional
·         Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi
·         Memiliki langkah-langkah dalam pembiyaan perdagangan
·         Meningkatkan infrastruktur
·         Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN
·         Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
·         Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean
Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.

III.        Ciri-ciri Utama MEA
·         Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif
·         Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata
·         Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
·         Basis dan pasar produksi tunggal
Ciri-ciri ini akan sangat saling berkaitan dengan kuat. Dengan memasukkan pada unsur-unsur yang paling dibutuhkan dari setiap masing-masing ciri-ciri dan mesti dapat memastikan untuk konsisten dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya yang tepat dan bisa saling mengkoordinasi antarapara pemangku kekuasaan atau kepentingan yang punya relevansi.

Apasih keuntungan MEA bagi negara-negara Asia Tenggara?
Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia arau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar. Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara. Pada 2015 , ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta.
Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% aau 12 juta. Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang trampil atau bahkan salah penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesional.

SUMBER:

ANALISIS :
Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan resiko-resiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan.
MEA menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan ekspor yang pada akirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Disisi lain, munvul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Jadi hal ini secara tidak langsung akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastruktur baik secara fisik dan sosial perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jagan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar