I.
Pengertian
Badan Hukum
Badan hukum dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang
otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban
atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua
yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang
dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
II.
Jenis
Badan Hukum
Dalam pasal 1653 kitab Undang-Undang
Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu :
·
Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah
atau negara.
·
Yang diakui oleh kekuasaan
·
Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan
tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan
biasa juga disebut dengan badan hukum konstruksi keperdataan.
III.
Sifat
Badan Hukum
Menurut siftnya badan hukum dapat
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Korporasi
(corporatie) , yaitu suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak
bersama-sama sebagai satu subyek hukum tersendiri. Korporasi memiliki hak dan
kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
2. Yayasan
(stichting), yaitu tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang
atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu.
Apa saja
jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan
peraturan yang berlaku?
IV.
Badan
Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan
kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya
bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan
Usaha yang berbentuk Badan Hukum salah satunya adalah :
Ø KOPERASI :
Koperasi merupakan
sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasarkan
pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekelargaan yang tercantum pada
Undang-Undang Nomer 25 tahun 1992. Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan
tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun
kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota
melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
·
Tujuannya
sebagai berikut yaitu:
1. Bagi
Produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi
Konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih
rendah
3. Sedangkan
bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan
mengadakan usaha bersama.
·
Jenis-Jenis
Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1. Koperasi
Simpan Pinjam
2. Koperasi
Konsumen
3. Koperasi
Produsen
4. Koperasi
Pemasaran
Koperasi
Jasa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan
pinjam dan pinjaman.
Sumber
http://statushukum.com/badan-hukum.html
http://www.jurnalhukum.com/penggolongan-badan-hukum/
(time access 12/09/2012)
ANALISIS
Subyek hukum yang baru dan berdiri
sendiri itu yang kita sebut dengan istilah badan hukum. Beberapa syarat yang
harus dipenuhi oleh perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan
hukum adalah yaitu dengan adanya harta kekayaan yang terpisah , ada organisasi
yang teratur, mempunyai kepentingan sendiri, mempunyai tujuan tertentu dan
dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum
yang berbeda-beda.
Koperasi
adalah badan usaha yang beanggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi mempunyai peran
dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat karena koperasi dapat membantu
meringankan beban masyarakat dengan memberikan pinjaman modal dan koperasi
menjual produknya dengan harga yang relatif lebih murah, sehingga masyarakat
merasa terbantu dengan adanya koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar