Sabtu, 30 April 2016

Tugas2_SS_AHDE

I.        Pengertian Badan Hukum
         Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
II.        Jenis Badan Hukum
      Dalam pasal 1653 kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu :
·         Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara.
·         Yang diakui oleh kekuasaan
·         Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum konstruksi keperdataan.

III.        Sifat Badan Hukum
        Menurut siftnya badan hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1.    Korporasi (corporatie) , yaitu suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subyek hukum tersendiri. Korporasi memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
2.    Yayasan (stichting), yaitu tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu.
Apa saja jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku?
IV.        Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum salah satunya adalah :
Ø  KOPERASI :
  Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasarkan pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekelargaan yang tercantum pada Undang-Undang Nomer 25 tahun 1992. Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
·         Tujuannya sebagai berikut yaitu:
1.    Bagi Produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2.    Bagi Konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3.    Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

·         Jenis-Jenis Koperasi
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.    Koperasi Simpan Pinjam
2.    Koperasi Konsumen
3.    Koperasi Produsen
4.    Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam dan pinjaman.

Sumber
http://statushukum.com/badan-hukum.html

ANALISIS
            Subyek hukum yang baru dan berdiri sendiri itu yang kita sebut dengan istilah badan hukum. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum adalah yaitu dengan adanya harta kekayaan yang terpisah , ada organisasi yang teratur, mempunyai kepentingan sendiri, mempunyai tujuan tertentu dan dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang berbeda-beda.
Koperasi adalah badan usaha yang beanggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi mempunyai peran dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat karena koperasi dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan pinjaman modal dan koperasi menjual produknya dengan harga yang relatif lebih murah, sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar