PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antar
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak
negara, perdaganga internasional menjadi salah satu faktor utama untuk
meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasionaltelah terjadi selama ribuan
tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru
dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut
mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran
perusahaan multinasional. Perdagangan luar negeri atau perdagamgan
internasional sebagai salah satu bagian dari analisa ekonomi pembangunan,
memegang peranan penting dalam usaha peningkatan perkapita. Tidak dapat
dipungkiri bahwa semua negara telah melakukan oerdagangan internasional. Perdagangan
internasional adalah proses transaksi jual neli barang antar negara yang
melewati batas negara demi terwujudnya sumber daya yang diperlukan oleh
masing-masing negara. Hampir tanpa terkecuali semua perekonomian terlibat dalam
perdagangan internasional bagi suatu perekonomian dapat diukur dalam
hubungannya dengan produksi nasional bruto atau Gross National Product(GNP),
sebagai contog orang dapat mengukur keterbukaan perekonomian melalui peranan
impor perekonomian.
Bentuk-bentuk
Hambatan Perdagangan yang Muncul Akibat Adanya Kebijakan Ekspor Impor, yaitu:
1. Hambaan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan
tarif adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam
negeri dari ancaman membanjirinya barang-barang sejenis yaang diimpor dari luar
negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas
barang-barang impor atau barang-barang dagang yang melintasi daerah pabean
(custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara
dikenakan bea masuk. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.
Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat
sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong
konsumen menggunakan produk domestik. Macam-macam penentuan tarif yaitu:
·
Bea
Ekspor(export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang
diangkut menuju negara lain (di luar custom area)
·
Bea
Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap
barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir
barang tersebut negara lain
·
Bea
Impor (impor duties) adalah pajak/bea yag dikenakan terhadap barang-barang yang
masuk dalam suatu negara (tom area).
2. Quota
Quota membatasi banyaknya unit yang
dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar
dan menaikkan harga produk.
3.
Dumping
Dumping adalah dekriminasi harga
secara internasional yang dilakukan dengan menjual satu produk di luar negeri
dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negeri. Dewasa
ini, dumping dianggap sebagai praktek perdagangan yang tidak jujur. Negara yang
dirugikan dapat melakukan tindakan anti dumping (counterveiling dumping). Meskipun
karakteristiknya tidak seperti tarif quota, namun dumping sering menjadi suatu
masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, contohnya
seperti yang dialami baru-baru ini dimana industri seperti Indonesia dituduh
melakukan politik dumping. Contohnya: Jika sebuah perusahaan menjual produknya
di negara lain lebih mura dari harga normal pasar dalam negerinya.
4.
Embargo
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara
yang karena tindakkannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar
wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi
oleh negara yang lain (PBB).
Alasan
yang Mnedorong Pemerintah Membuat Pemerintah Menerapkan Hambatan Perdagangan di
Indonesia
Salah satu
kebijakan yang digunakan pemerintah dalam menerapkan hambatan perdagangan di
indonesia Tarif dan Quota juga
diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan
dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri
memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk
konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak
kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan
menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi
kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang
terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini. edangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih
dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM,
politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi
diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara
lain dan bagi dunia.
http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/kebijakan-impor-hambatan-tarif-hambatan.html
https://merryinriama.wordpress.com/2013/04/26/perdagangan-antar-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar