Minggu, 03 Mei 2015

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Hasil gambar untuk PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antar individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.  Di banyak negara, perdaganga internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasionaltelah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Perdagangan luar negeri atau perdagamgan internasional sebagai salah satu bagian dari analisa ekonomi pembangunan, memegang peranan penting dalam usaha peningkatan perkapita. Tidak dapat dipungkiri bahwa semua negara telah melakukan oerdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah proses transaksi jual neli barang antar negara yang melewati batas negara demi terwujudnya sumber daya yang diperlukan oleh masing-masing negara. Hampir tanpa terkecuali semua perekonomian terlibat dalam perdagangan internasional bagi suatu perekonomian dapat diukur dalam hubungannya dengan produksi nasional bruto atau Gross National Product(GNP), sebagai contog orang dapat mengukur keterbukaan perekonomian melalui peranan impor perekonomian.
Bentuk-bentuk Hambatan Perdagangan yang Muncul Akibat Adanya Kebijakan Ekspor Impor, yaitu:
1.     Hambaan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan tarif adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirinya barang-barang sejenis yaang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagang yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Macam-macam penentuan tarif yaitu:
·         Bea Ekspor(export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar custom area)
·         Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain
·         Bea Impor (impor duties) adalah pajak/bea yag dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
2.     Quota
Quota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produk.
3.     Dumping
Dumping adalah dekriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual satu produk di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negeri. Dewasa ini, dumping dianggap sebagai praktek perdagangan yang tidak jujur. Negara yang dirugikan dapat melakukan tindakan anti dumping (counterveiling dumping). Meskipun karakteristiknya tidak seperti tarif quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, contohnya seperti yang dialami baru-baru ini dimana industri seperti Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Contohnya: Jika sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih mura dari harga normal pasar dalam negerinya.

4.     Embargo
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakkannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB).


Alasan yang Mnedorong Pemerintah Membuat Pemerintah Menerapkan Hambatan Perdagangan di Indonesia
Salah satu kebijakan yang digunakan pemerintah dalam menerapkan hambatan perdagangan di indonesia Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini. edangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.

http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/kebijakan-impor-hambatan-tarif-hambatan.html

https://merryinriama.wordpress.com/2013/04/26/perdagangan-antar-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar