Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi
adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi
juga dalam bentuk jasa.
Dari definisi
tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur
(manufacturing). Padahal, pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut
semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan
komersial. Karena merupakan kegiatan ekonomi yang luas maka jumlah dan macam
industri berbeda-beda untuk tiap negara atau daerah.
Pada umumnya, makin
maju tingkat perkembangan perindustrian di suatu negara atau daerah, makin
banyak jumlah dan macam industri, dan makin kompleks pula sifat kegiatan dan
usaha tersebut. Cara penggolongan atau pengklasifikasian industri pun
berbeda-beda. Tetapi pada dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada
kriteria yaitu berdasarkan bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau
jenis teknologi yang digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri
negara tersebut, semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus
dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya.
A. KLASIFIKASI INDUSTRI
1. Industri Berdasarkan Modal dan Jumlah Tenaga
Kerja
Berdasarkan jumlah
tenaga kerja dan modal yang digunakan dalam usaha industri, industri dapat
dikelompokkan menjadi empat macam, yaitu:
a) Industri Rumah
Tangga
Dari namanya saja,
sudah bisa dibayangkan besarnya modal dan tenaga kerja yang digunakan dalam
industri rumah tangga. Perhatikan gambar di samping! Pada gambar menunjukkan
industri rumah tangga yang menghasilkan tahu. Jika kamu menemui industri ini
amatilah proses produksinya, jumlah tenaga kerja yang digunakan, dan peralatan
yang digunakan. Tanyakan pula berapa modal yang digunakan. Dari jawaban-jawaban
yang diperoleh dapat kamu gunakan sebagai petunjuk untuk mengetahui ciri-ciri
industri rumah tangga.
Industri rumah tangga
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
·
Modal yang digunakan relatif kecil.
·
Tenaga kerja yang digunakan tidak lebih dari 4 orang,
biasanya dari anggota keluarga.
·
Peralatan yang digunakan sederhana dan bukan mesin.
Bertujuan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
b) Industri Kecil
Industri kecil
membutuhkan modal dan tenaga kerja yang lebih banyak dibanding industri rumah
tangga.
Industri kecil
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
·
Modal yang dibutuhkan lebih besar daripada industry
rumah tangga.
·
Jumlah tenaga kerja 5 sampai 19 orang.
·
Menggunakan teknologi sederhana.
·
Biasanya hanya merupakan usaha sampingan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Industri kecil biasanya bergerak di bidang
makanan dan kerajinan.
Contoh industri makanan adalah
industri makanan kecil, kecap, kerupuk, dan sebagainya. Contoh industry kerajinan adalah industri batik, anyaman,
mebel kayu, dan sebagainya.
b) Industri Sedang
Apabila dibandingkan
dengan dua jenis industry sebelumnya, industri sedang merupakan industri yang
membutuhkan lebih banyak modal dan jumlah tenaga kerja.
Ciri-ciri industri
sedang sebagai berikut.
·
Modal lebih besar daripada industri kecil.
·
Tenaga kerja berjumlah 20 sampai 99 orang.
·
Sudah menggunakan teknologi yang cukup tinggi tetapi
masih banyak menggunakan tenaga manusia.
·
Sudah menerapkan manajemen meskipun masih sederhana.
·
Sudah ada pembagian kerja, misalnya bagian keuangan,
administrasi, produksi, dan pemasaran.
Contoh industri sedang antara lain
industri konveksi (pakaian jadi), sepatu dan tas, alat olahraga, serta industry percetakan.
d) Industri Besar
Berdasarkan modal dan
jumlah tenaga kerja, industri besar memiliki tingkatan yang paling tinggi.
Industri besar
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
·
Membutuhkan modal besar.
·
Tenaga kerja yang dibutuhkan lebih dari 100 orang.
·
Menggunakan mesin-mesin berat dan modern.
·
Lebih banyak menggunakan tenaga mesin daripada tenaga
manusia.
·
Produk yang dihasilkan untuk kebutuhan dalam negeri
dan sebagai komoditas ekspor.
·
Manajemen perusahaan sangat rapi.
·
Pembagian kerja sudah jelas, misalnya direktur, bagian
produksi, pemasaran, administrasi, keuangan, personalia, dan sebagainya.
Contoh industri besar antara lain
industri semen, tekstil, kendaraan bermotor, mobil, pupuk kimia, dan sebagainya.
2. Industri
Berdasarkan Barang yang Dihasilkan
Berdasarkan barang
yang dihasilkan, industri dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu industri
rumah tangga/ industri kecil, industri ringan, industri sedang, dan industri
besar.
a) Industri Rumah
Tangga/Industri Kecil
Industri kecil yang
termasuk dalam kelas ini misalnya industri kerajinan. Ada banyak industri
kerajinan, antara lain kerajinan tenun, batik tulis, ukiran kayu, payung,
anyaman, logam, tanah liat, dan kulit.
b) Industri Ringan
Industri ringan
menggunakan bahan baku atau bahan mentah dalam jumlah sedikit dan ringan.
Barang yang dihasilkan tidak terlalu berat. Proses pengolahan cenderung lebih
bersih dan sedikit menghasilkan polutan. Industri yang termasuk dalam industri
ringan adalah industri makanan dan minuman, industri pakaian, industri tekstil,
dan industri elektronik.
c) Industri Sedang
Ciri-ciri industri
sedang hampir sama dengan industri ringan, hanya dalam penggunaan bahan mentah
lebih banyak. Contoh industri sedang adalah industri konveksi, industri
percetakan, dan industri penggergajian kayu.
d) Industri Berat
Industri berat
dicirikan oleh penggunaan bahan mentah dalam jumlah banyak dan mesin-mesin
berukuran besar. Barang-barang yang dihasilkan juga banyak dan besar. Industri
berat cenderung membutuhkan lahan yang luas dan dapat mencemari lingkungan.
B. MENINGKATKAN DAYA SAING INDUSTRI INDONESIA
Berbagai upaya telah
dilakukan Pemerintah untuk mendongkrak penggunaan produk-produk dalam negeri, baik melalui penerapan berbagai macam regulasi teknis
dan tata niaga untuk pengamanan pasar dalam negeri, serta program-program
promosi seperti kampanye cinta produk dalam negeri, sosialisasi produk dalam negeri maupun pameran-pameran. Sejalan dengan hal itu, kementrian telah melakukan
empat langkah strategis. Pertama,restrukturisasi
Industri. Langkah ini terkait dengan pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat
energi, dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan
produksi yang lebih eco-friendly. Misalnya pada industri tekstil dan alas kaki, industri gula,
serta industri pupuk. Kedua, menjamin kecukupan bahan baku
yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, dan logam dasar. Ketiga, peningkatan kualitas sumber
daya manusia (SDM) industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan
teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang
industri. Keempat, perbaikan pelayanan publik
melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sementara
itu, di bidang perdagangan, Kemenperin telah melakukan inisiatif untuk
penguatan pasar dalam negeri melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk industri, kebijakan Tata Niaga seperti
penerapan Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT), penerapan trade
defends seperti safeguard, anti dumping, dan countervailing duties, serta optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)
di semua lini kehidupan dan kegiatan perekonomian. Upaya-upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup
signifikan, di mana pertumbuhan industri non-migas pada akhir tahun 2011
mencapai 6,83% lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 6,46%.
C. Industri Kreatif
Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap perkembangan ekonomi negara Indonesia.
Industri
kreatif merupakan industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas,
ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan
pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta
individu tersebut. Dibeberapa negara, ekonomi kreatif memainkan peran
signifikan. Industri kreatif ini sangat penting
karena memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan terhadap PDB, penciptaan
lapangan kerja, peningkatan ekspor, penciptaan iklim bisnis yang positif,
membangun citra dan identitas bangsa, berbasis pada sumberdaya yang terbarukan,
menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu
bangsa, dan memberikan dampak sosial yang positif.Industri kreatif yang
dikembangkan di Indonesia berbasis pada PDB, ketenagakerjaan, serta aktivitas
perusahaan dan perdagangan internasional. Pada periode 2009-2014, industri
kreatif Indonesia ditargetkan memberikan kontribusi antara 7-8 %. Pertumbuhan
PDB industri kreatif ini dihitung berdasarkan pertumbuhan PDB yang telah
ditargetkan oleh pemerintah dan juga target kontribusi PDB industri kreatif
terhadap PDB nasional. Semakin baik ekspor produk
industri kreatif Indonesia, menandakan kreatifitas bangsa Indonesia semakin
diperhitungkan oleh dunia internasional.
Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa dari segi
Produk Domestik Bruto (PDB), dengan rata-rata pertumbuhan PDB antara tahun
2002-2008 yang sebesar 2,32%, Sektor industri kreatif dapat memberikan
kontribusi pada PDB Nasional rata-rata sebesar 7,80% atau senilai Rp. 235.633
Miliar, lebih tinggi dari rata-rata kontribusi Sektor Keuangan, Real Estate dan
Jasa Perusahaan, Sektor Pengangkutan dan Komunikasi, Sektor Konstruksi dan
Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih. Sedangkan dari segi penyerapan tenaga kerja
tahun 2002-2008, Sektor Industri Kreatif menduduki peringkat ke-5 di antara 10
sektor utama, dengan kontribusi sebanyak 7.391.642 tenaga kerja atau sekitar
7,74% dari total tenaga kerja nasional, masih memiliki posisi yang lebih baik
dibandingkan penyerapan tenaga kerja sektor Pengangkutan dan Komunikasi, Sektor
Konstruksi, Sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan, Sektor
Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih. Walaupun
rata-rata pertumbuhan penyerapan tenaga kerja Sektor Industri Kreatif tahun
2002-2008 merupakan yang terendah di antara 10 sektor utama, bahkan bernilai
negatif atau sebesar -0,41%, namun dari segi rata-rata Produktivitas Tenaga
Kerja, Sektor Industri Kreatif menduduki peringkat ke-7 di antara 10 sektor.
Produktivitas tenaga kerja industri kreatif ini mencapai nilai Rp. 19.406.000,-
per tahun, atau sekitar Rp.1.617.000,- per bulan, mengungguli rata-rata
produktivitas tenaga kerja Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran, Sektor Jasa
Kemasyarakatan, dan Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perikanan.
Sementara itu, dari segi nilai ekspor dan impor,
walaupun kontribusi ekspor industri kreatif memiliki kecenderungan semakin
menurun dari tahun 2002-2008, yaitu dari 11,4% ekspor nasional pada tahun 2002
dan menurun hingga hanya mencapai 7,5% pada tahun 2008, kontribusi Net
Trade atau Net Export yang dihasilkan Sektor Industri Kreatif
menunjukkan kinerja yang sangat baik, yaitu berkisar 22-27% dari tahun
2002-2007 dan meningkat tajam di tahun 2008 menjadi 41,7%. Hal ini menunjukkan
bahwa dengan semakin meningkatnya Net Trade sektor industri kreatif
maka semakin besar pula cadangan devisa negara yang dapat dihasilkan dari
indutri kreatif, sehingga dapat berkontribusi positif pada perekonomian
Indonesia. Kontribusi positif ini juga dapat terlihat pada jumlah usaha di sektor
industri kreatif, walaupun menunjukkan fluktuasi yang cukup besar dari tahun
2002-2008 dan mengalami pertumbuhan sebesar -0,22%, namun dibandingkan dengan
jumlah usaha di 10 sektor utama, rata-rata jumlah usaha Sektor Industri Kreatif
tahun 2002-2007 berada pada peringkat 4, dengan kontribusi sebesar 6,7% dari
total jumlah usaha di Indonesia, atau sekitar 2,8 juta usaha, melebihi
kontribusi sektor industri pengolahan, sektor jasa kemasyarakatan, sektor
konstruksi, sektor pertambangan dan penggalian, sektor keuangan, real estate
dan jasa perusahaan, dan sektor listrik, gas dan air bersih. Posisi ini
tentunya menunjukkan bahwa Sektor Industri Kreatif merupakan salah satu sektor
penting dalam perekonomian nasional. berkaitan dengan nilai ekspor dan impor
masing-masing subsektor indsutri kreatif tahun 2002-2008, menunjukkan bahwa
subsektor industri kreatif yang selalu memiliki Net Trade positif
sepanjang tahun 2002-2008, adalah Subsektor Kerajinan, Subsektor Musik,
Subsektor Penerbitan dan Percetakan dan Subsektor Pasar Barang Seni, sedangkan
subsektor yang selalu memiliki Net Tradenegatif Subsektor Film, Video dan
Fotografi, Subsektor Periklanan dan Subsektor Arsitektur. Begitupula jika
dikaitkan dengan jumlah usaha masing-masing subsektor industi kreatif tahun 2002-2008,
walaupun ada beberapa subsektor yang mengalami tren penurunan jumlah usaha,
seperti Subsektor Film, Video dan Fotografi, namun Subsektor Arsitektur,
Subsektor Musik, Subsektor Penerbitan dan Percetakan, Subsektor Piranti Lunak,
Subsektor Periklanan, Subsektor Riset dan Pengembangan, Subsektor Permainan
Interaktif dan Subsektor Televisi dan Radio menunjukkan trend peningkatan
jumlah usaha. Inilah yang membuktikan bahwa akhir-akhir ini industri kreatif
telah menjadi sektor usaha yang semakin menjanjikan dan menarik untuk digeluti
oleh masyarakat Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.kemenperin.go.id/artikel/3313/Menperin-Mendorong-Peningkatan-Daya-Saing-Industri-Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar