Kali ini saya akan membahas tentang hukum adat di
Indonesia. Apa sih yang dimaksud dengan Hukum Adat itu? Bagaimana sejarah hukum
adat di Indonesia? Mari simak artikel saya dengan seksama semoga bisa menambah
wawasan kalian dan semoga kalian suka dengan artikel yang saya sampaikan
berikut ini.
I.
Pengertian
Hukum Adat
Hukum
adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosil di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Karena peratura-peraturan ini
tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat
yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas
dasar keturunan.
II.
Pengertian
Hukum Adat Menurut Para ahli
Dari
pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan
pendapatnya mengenai pengertian hukum adat, meliputi:
1. Van
Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku
positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
2. Bushar
Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum adat sulit sekali
dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan sifat dan pembawaan hukum
adat.
3. Terhar
berpendapat bahwa hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh
keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para
warga masyarakat hukum)
4. Soerjono
Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak
dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum)
5. Supomo
& Hazairin mengambil keputusan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang
merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar
hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota
masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal
sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para
penguasa adat.
III.
Sejarah
Singkat Hukum Adat
Peraturan adat istiadat kita ini,
pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat
yang hidup dalam masyarakat PraHindu tersebut menurut para ahli-ahli hukum adat
adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia. Keudian datang kultur Hindu,
kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli
tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai
suatu hukum adat. Sehingga hukum adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah
hasil kulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat saman PraHindu dengan
peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan
kultur Kristen.
IV.
Sumber-Sumber
Hukum Adat
1. Adat-istiadat
atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2. Kebudayaan
tradisionil rakyat
3. Ugeran/kaidah
dari kebudayaan Indonesia asli
4. Perasaan
keadilan yang hidup dalam masyarakat
5. Pepatah
adat
6. Yurisprudensi
adat
7. Dokumen-dokumen
yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup
8. Kitab-kitab
hukum yang pernah dikeluarkan oleh Raja-Raja.
9. Doktrin
tentang hukum adat
10. Hasil-hasil
penelitian tentang hukum adat dan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam
masyarakat.
V.
Ciri-ciri
Hukum Adat
1. Tidak
tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi
2. Tidak
tersusun secara sistematis
3. Tidak
dihimpun dalam bentuk kitab perundangan
4. Tidak
teratur
5. Keputusan
tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6. Pasal-pasal
aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
VI.
Dasar
Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh
karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan
Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini”. Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah
berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala
keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman
menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar
hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke
Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam Pasal 131 ayat 2 sub B.I.S menyebutkan bahwa
bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka,
tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang
dapat menentukan bagi mereka:
1. Hukum
Eropa
2. Hukum
Eropa yang telah diubah
3. Hukum
bagi beberapa golongan bersama dan
4. Hukum
baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu
hukum Eropa.
Pasal
131 ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan
sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila
terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum
adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku
adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan
bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan
alasan-alasan putusan itu juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari
peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan
dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 di refisi jadi UU No. 14 tahun 1970
tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman.dalam bagian penjelasan umum UU No. 14
tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum yang tidak tertulis itu
adalah hukum adat. Dalam UU No. 14 tahun 1970 pasal 27 (1) ditegaskan bahwa
hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengenali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Sumber
Analisis
:
Hukum Adat di Indonesia bisa diartikan sebagai hukum asli
yang tidak tertulis dalam bentuk prundang-undangan Republik Indonesia yang
disana-sini mengandung unsur agama. Di masyarakat sendiri adat sangat erat
kaitannya dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat),
terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll. Beragam sekali
budaya dan hukum kebiasaan yang dimili oleh kelompok-kelompok suku yang ada di
Indonesia. Semua itu merupakan budaya daerah dan sekaligus budaya serta hukum
kebiasaan milik nasional yang jelas dilestarikan. Salah satunya seperti suku
Asmat, Suku Asmat merupakan suku yang mendiami wilayah Papua. Suku Asmat
memiliki beberapa budaya dan hukum adat dari berbagai segi kehidupan, antara
lain : mengenai kelahiran, peperangan, kematian, sistem pemerintah, dan sistem
kepercayaan. Misalnya dari sistem kepercayaan, masyarakat suku Asmat masih
menganut sistem animisme dan dinamisme. Namun setelah masuknya kelompok asing
seperti kelompok misionaris, sekarang masyarakat suku Asmat banyak juga yang
menganut agama Islam dan Kristen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar