Sabtu, 30 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE

Kali ini saya akan membahas tentang hukum adat di Indonesia. Apa sih yang dimaksud dengan Hukum Adat itu? Bagaimana sejarah hukum adat di Indonesia? Mari simak artikel saya dengan seksama semoga bisa menambah wawasan kalian dan semoga kalian suka dengan artikel yang saya sampaikan berikut ini.  

Hasil gambar untuk hukum adat

I.        Pengertian Hukum Adat
            Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosil di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Karena peratura-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
II.        Pengertian Hukum Adat Menurut Para ahli
            Dari pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum adat, meliputi:
1.    Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
2.    Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum adat sulit sekali dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan sifat dan pembawaan hukum adat.
3.    Terhar berpendapat bahwa hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
4.    Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum)
5.    Supomo & Hazairin mengambil keputusan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

III.        Sejarah Singkat Hukum Adat
            Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat PraHindu tersebut menurut para ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia. Keudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga hukum adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil kulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat saman PraHindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.

IV.        Sumber-Sumber Hukum Adat
1.    Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2.    Kebudayaan tradisionil rakyat
3.    Ugeran/kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4.    Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5.    Pepatah adat
6.    Yurisprudensi adat
7.    Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup
8.    Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oleh Raja-Raja.
9.    Doktrin tentang hukum adat
10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adat dan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.

V.        Ciri-ciri Hukum Adat
1.    Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi
2.    Tidak tersusun secara sistematis
3.    Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan
4.    Tidak teratur
5.    Keputusan tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6.    Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

VI.        Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
            Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam Pasal 131 ayat 2 sub B.I.S menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka:
1.    Hukum Eropa
2.    Hukum Eropa yang telah diubah
3.    Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4.    Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
            Pasal 131 ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 di refisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman.dalam bagian penjelasan umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat. Dalam UU No. 14 tahun 1970 pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengenali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat   3 Maret 2016, pukul 08.26.


Analisis :
Hukum Adat di Indonesia bisa diartikan sebagai hukum asli yang tidak tertulis dalam bentuk prundang-undangan Republik Indonesia yang disana-sini mengandung unsur agama. Di masyarakat sendiri adat sangat erat kaitannya dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat), terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll. Beragam sekali budaya dan hukum kebiasaan yang dimili oleh kelompok-kelompok suku yang ada di Indonesia. Semua itu merupakan budaya daerah dan sekaligus budaya serta hukum kebiasaan milik nasional yang jelas dilestarikan. Salah satunya seperti suku Asmat, Suku Asmat merupakan suku yang mendiami wilayah Papua. Suku Asmat memiliki beberapa budaya dan hukum adat dari berbagai segi kehidupan, antara lain : mengenai kelahiran, peperangan, kematian, sistem pemerintah, dan sistem kepercayaan. Misalnya dari sistem kepercayaan, masyarakat suku Asmat masih menganut sistem animisme dan dinamisme. Namun setelah masuknya kelompok asing seperti kelompok misionaris, sekarang masyarakat suku Asmat banyak juga yang menganut agama Islam dan Kristen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar