HAK
PATEN
I.
Pengertian
Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah) :
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1 , ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. (UU 14 taun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah
letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan
hak ekslusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
patent itu sendiri adalag, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sisten paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
II.
Istilah-Istilah
dalam Paten
a. Invensi
: Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atas proses.
b. Inventor
atau Pemegang Paten : inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten.
c. Hak
yang dimiliki oleh Pemegang Paten : Pemegang hak paten memiliki hak ekslusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya:
·
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·
Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi
yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a.
-
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
-
Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
-
Pemegang Paten berhak menutut orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
·
Pengauan Permohonan Paten: Paten diberikan
atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Paten.
·
Sistem First to File: Adalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratan
dipenuhi.
·
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan? Suatu
permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sisten Paten
Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut.
III.
Hak
Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan
dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara
mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak
paten oleh pemerinta. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat nahwa suatu hak
paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan
kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat
melaksanakan sendiri yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat
bahwa kebutuhan yang samngat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu
hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan olehpemerintah. Cakupan yang
dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam
pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata
biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk
farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara
luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian & obat hewan yang
diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara
luas.
Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah
tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan
dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang
besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Berikut
ini adalah contoh kasus dari Hak Paten
CALIFORNIA--Gugatan
paten oleh Virnetx kepada perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi
atas pelanggaran paten pada 2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak
tersebut membayar denda senilai USD23 juta. Denda tersebut diajukan terkait
pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Dan pada
tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan tersebut dan melakukan
upaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap Microsoft.
Sengketa
paten yang terjadi antara kedua perusahaan pada tahun 2010 lalu, perihal
sengketa hak paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika,
Virnetx ini kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft
membayar denda USD23 juta, berkurang dari total nilai yag diajukan pada 2010
sebesar USD200 juta. Seperti dikutip
dari Microsoftnews, Sabtu (20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnext
yang memaksa Microsoft harus melakukan pembayaran denda senilai 200 juta dolar,
kini ditetapkan menjadi 23 juta dolar setelah kembali diajukan Virnext pada
tahun 2013 lalu. Pihak Microsoft mengklaim, telah menandatangani surat lisensi
perjanjian dengan Virnext pada tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran
denda dan persetujuan persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan
lisensi penggunaannya.
“Kami
senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan
semua sengketa hukum kami di belakang,” jelas Kendall Larsen, Chief Executive
dan pemimpin perusahan Virnext Inc, dalam keterangannya di situs. Dirinya juga
mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber
daya perusahaan, dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan
hingga 2015 mendatang.
IV.
Analisis
Dari
contoh kasus diatas saya dapat menyimpulkan bahwa permasalan yang terjadi
adalah pelanggaran paten yang dilakukan oleh perusahaan Microsoft terkait pelanggaran
penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Pihak Virnext mengajukan
gugatan dengan meminta denda sebesar USD200 juta namun pihak Virnext memberi
keringan dengan menetapkan denda sebesar
USD23 juta.
SUMBER:
http://techno.okezone.com/read/2014/12/20/207/1081849/langgar-hak-paten-teknologi-skype-microsoft-didenda-usd23-juta
(time access Sabtu, 20 Desember 2014 - 16:01 wib)
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
(time access 03 Juni, 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar