Sabtu, 30 April 2016

Tugas2_SS_AHDE

I.        Pengertian Badan Hukum
         Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
II.        Jenis Badan Hukum
      Dalam pasal 1653 kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu :
·         Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara.
·         Yang diakui oleh kekuasaan
·         Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum konstruksi keperdataan.

III.        Sifat Badan Hukum
        Menurut siftnya badan hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1.    Korporasi (corporatie) , yaitu suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subyek hukum tersendiri. Korporasi memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
2.    Yayasan (stichting), yaitu tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu.
Apa saja jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku?
IV.        Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum salah satunya adalah :
Ø  KOPERASI :
  Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasarkan pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekelargaan yang tercantum pada Undang-Undang Nomer 25 tahun 1992. Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
·         Tujuannya sebagai berikut yaitu:
1.    Bagi Produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2.    Bagi Konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3.    Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

·         Jenis-Jenis Koperasi
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.    Koperasi Simpan Pinjam
2.    Koperasi Konsumen
3.    Koperasi Produsen
4.    Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam dan pinjaman.

Sumber
http://statushukum.com/badan-hukum.html

ANALISIS
            Subyek hukum yang baru dan berdiri sendiri itu yang kita sebut dengan istilah badan hukum. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum adalah yaitu dengan adanya harta kekayaan yang terpisah , ada organisasi yang teratur, mempunyai kepentingan sendiri, mempunyai tujuan tertentu dan dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang berbeda-beda.
Koperasi adalah badan usaha yang beanggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi mempunyai peran dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat karena koperasi dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan pinjaman modal dan koperasi menjual produknya dengan harga yang relatif lebih murah, sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya koperasi.

Tulisan2_SS_AHDE

Kali ini saya akan membahas tentang hukum adat di Indonesia. Apa sih yang dimaksud dengan Hukum Adat itu? Bagaimana sejarah hukum adat di Indonesia? Mari simak artikel saya dengan seksama semoga bisa menambah wawasan kalian dan semoga kalian suka dengan artikel yang saya sampaikan berikut ini.  

Hasil gambar untuk hukum adat

I.        Pengertian Hukum Adat
            Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosil di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Karena peratura-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
II.        Pengertian Hukum Adat Menurut Para ahli
            Dari pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum adat, meliputi:
1.    Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
2.    Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum adat sulit sekali dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan sifat dan pembawaan hukum adat.
3.    Terhar berpendapat bahwa hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
4.    Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum)
5.    Supomo & Hazairin mengambil keputusan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

III.        Sejarah Singkat Hukum Adat
            Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat PraHindu tersebut menurut para ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia. Keudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga hukum adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil kulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat saman PraHindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.

IV.        Sumber-Sumber Hukum Adat
1.    Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2.    Kebudayaan tradisionil rakyat
3.    Ugeran/kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4.    Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5.    Pepatah adat
6.    Yurisprudensi adat
7.    Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup
8.    Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oleh Raja-Raja.
9.    Doktrin tentang hukum adat
10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adat dan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.

V.        Ciri-ciri Hukum Adat
1.    Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi
2.    Tidak tersusun secara sistematis
3.    Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan
4.    Tidak teratur
5.    Keputusan tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6.    Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

VI.        Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
            Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam Pasal 131 ayat 2 sub B.I.S menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka:
1.    Hukum Eropa
2.    Hukum Eropa yang telah diubah
3.    Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4.    Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
            Pasal 131 ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 di refisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman.dalam bagian penjelasan umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat. Dalam UU No. 14 tahun 1970 pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengenali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat   3 Maret 2016, pukul 08.26.


Analisis :
Hukum Adat di Indonesia bisa diartikan sebagai hukum asli yang tidak tertulis dalam bentuk prundang-undangan Republik Indonesia yang disana-sini mengandung unsur agama. Di masyarakat sendiri adat sangat erat kaitannya dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat), terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll. Beragam sekali budaya dan hukum kebiasaan yang dimili oleh kelompok-kelompok suku yang ada di Indonesia. Semua itu merupakan budaya daerah dan sekaligus budaya serta hukum kebiasaan milik nasional yang jelas dilestarikan. Salah satunya seperti suku Asmat, Suku Asmat merupakan suku yang mendiami wilayah Papua. Suku Asmat memiliki beberapa budaya dan hukum adat dari berbagai segi kehidupan, antara lain : mengenai kelahiran, peperangan, kematian, sistem pemerintah, dan sistem kepercayaan. Misalnya dari sistem kepercayaan, masyarakat suku Asmat masih menganut sistem animisme dan dinamisme. Namun setelah masuknya kelompok asing seperti kelompok misionaris, sekarang masyarakat suku Asmat banyak juga yang menganut agama Islam dan Kristen.

Rabu, 27 April 2016

TUGAS1_SS_AHDE_HAK PATEN

HAK PATEN

I.        Pengertian Hak Paten
      Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah) :
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1 , ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. (UU 14 taun 2001, ps. 1, ay. 3)
            Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak ekslusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata patent itu sendiri adalag, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sisten paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
II.        Istilah-Istilah dalam Paten
a.    Invensi : Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atas proses.
b.    Inventor atau Pemegang Paten : inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
c.    Hak yang dimiliki oleh Pemegang Paten : Pemegang hak paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
·         Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·         Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
-          Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
-          Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
-          Pemegang Paten berhak menutut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
·         Pengauan Permohonan Paten: Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
·         Sistem First to File: Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratan dipenuhi.
·         Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan? Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sisten Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

III.        Hak Paten Oleh Pemerintah
       Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerinta. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat nahwa suatu hak paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat bahwa kebutuhan yang samngat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan olehpemerintah. Cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.
       Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah contoh kasus dari Hak Paten

CALIFORNIA--Gugatan paten oleh Virnetx kepada perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi atas pelanggaran paten pada 2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak tersebut membayar denda senilai USD23 juta. Denda tersebut diajukan terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Dan pada tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan tersebut dan melakukan upaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap Microsoft.
Sengketa paten yang terjadi antara kedua perusahaan pada tahun 2010 lalu, perihal sengketa hak paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika, Virnetx ini kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft membayar denda USD23 juta, berkurang dari total nilai yag diajukan pada 2010 sebesar USD200 juta.  Seperti dikutip dari Microsoftnews, Sabtu (20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnext yang memaksa Microsoft harus melakukan pembayaran denda senilai 200 juta dolar, kini ditetapkan menjadi 23 juta dolar setelah kembali diajukan Virnext pada tahun 2013 lalu. Pihak Microsoft mengklaim, telah menandatangani surat lisensi perjanjian dengan Virnext pada tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran denda dan persetujuan persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan lisensi penggunaannya.
“Kami senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan semua sengketa hukum kami di belakang,” jelas Kendall Larsen, Chief Executive dan pemimpin perusahan Virnext Inc, dalam keterangannya di situs. Dirinya juga mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber daya perusahaan, dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan hingga 2015 mendatang.

IV.        Analisis
Dari contoh kasus diatas saya dapat menyimpulkan bahwa permasalan yang terjadi adalah pelanggaran paten yang dilakukan oleh perusahaan Microsoft terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Pihak Virnext mengajukan gugatan dengan meminta denda sebesar USD200 juta namun pihak Virnext memberi keringan dengan  menetapkan denda sebesar USD23 juta.


SUMBER:
(time access: 17 Maret 2016, pukul 14.42.)
http://techno.okezone.com/read/2014/12/20/207/1081849/langgar-hak-paten-teknologi-skype-microsoft-didenda-usd23-juta
(time access Sabtu, 20 Desember 2014 - 16:01 wib)










Selasa, 26 April 2016

Tulisan1_SS_AHDE_CHARACTER BUILDING

CHARACTER BUILDING ( PEMBANGUNAN KARAKTER)

I.     Pengertian Character Building
Pembangunan karakter adalah  suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki, dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai pancasila. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikemukakan bahwa upaya membangun karakter akan menggambarkan hal-hal seperti berikut ini :
·         Merupakan suatu proses yang terus menerus dilakukan untuk membentuk tabiat, watak, dan sifat-sifat kejiwaan yang berlandaskan kepada semangat pengabdian dan kebersamaan.
·         Menyempurnakan karakter yang ada untuk terwujudnya karakter yang diharapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
·         Membina karakter yang ada sehingga menampilkan karakter yang kondusif dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilandasi dengan nilai-nilai falsafah bangsa yaitu Pancasila.  

Definisi pembangunan karakter menurut para ahli :
a.       Bekti B. Zaenudin mengutip pendapat Hidayatullah (2010 : 13) menyatakan bahwa karakter adalah kualitas atau kekuatan mental atau moral, akhlak atau budi pekerti individu yang merupakan kepribadian khusus yang menjadi pendorong dan penggerak, serta yang membedakan dengan individu lain. Seseorang dapat dikatakan berkarakter jika telah berhasil  menyerap nilai dan keyakinan yang dikendaki masyarakat serta digunakan sebagai kekuatan moral dalam hidupnya.
b.      Ratna Megawangi (2004) mengilusikan bahwa karakter adalah ibarat otot, dimana otot-otot karakter akan menjadi lembek apabila tidak pernah dilatih dan akan kuat dan kokoh apabila sering dipakai. Seperti seorang binaragawan (body builder) yang terus menerus berlatih untuk membentuk otot-ototnya. “otot-otot” karakter juga akan dibentuk dengan praktik-praktik latihan yang akhirnya akan menajdi kebiasaan (habit).

II.          Nilai-nilai dalam membangun karakter
·         Kejuangan
·         Semangat
·         Kebersamaan atau gotong royong
·         Kepedulian atau solider
·         Sopan santu
·         Persatuan dan kesatuan
·         Kekeluargaan
·         Tanggung Jawab

III.            Faktor-faktor yang membangun karakter :
·         Ideologi
·         Politik
·         Ekonomi
·         Social budaya
·         Agama
·         Normatif
·         Pendidikan
·         Lingkungan
·         Kepemimpinan

IV.            Mekanisme pembentukan karakter :
Pondasi awal terbentuknya karakter sebenarnya sudah dimulai  sejak baru lahir sampai usia 3 atau 5 tahun. Pada masa itu anak masih menggunakan pikiran bawah sadar karena kemampuan penalarannya belum tumbuh. Sehingga ia akan menerima begitu saja semua informasi dan stimulus yang diberikan padanya. Pembentukan karakter tidak bisa berhenti begitu saja, karena merupakan proses yang berlangsung  seumur hidup. Orang tua dan lingkungan keluargalah yang berperan penting dalam peletakkan pondasi ini. Keluargalah yang merupakan pendidik utama dan pertama dalam kehidupan anak karena dari keluargalah anak dapat pendidikan untuk pertama kalinya serta menjadi  dasar perkembangan dan kehidupan anak di  kemudian hari. Anak yang mendapat kesan baik dalam interaksinya di lingkungan keluarga maka konsep diri anak akan menjadi baik pula, begitu juga sebaliknya . Konsep diri inilah yang akan berdampak ketika si anak sudah tumbuh dewasa. hal yang diakui sebagai faktor yang mempengarhi karakter adalah faktor keturunan/gen. Jika tidak ada proses berikutnya yang memiliki pengaruh kuat, boleh jadi faktor genetis inilah yang akan menjadi karakter anak. Munir mengemukakan bahkan faktor lain yang juga dapat mempengaruhi karakter seseorang, faktor-faktor itu adalah makanan dan teman. Membangun karakter anak merupakan proses yang terus menerus atau berkesinambungan agar terbentuk tabiat, watak, dan sifat-sifat kejiwaan yang kondusif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dilandasi dengan bilai-nilai dan falsafah hidup. Sehingga dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa karakter sebenarnya dapat dibentuk .

SUMBER:


ANALISIS :

Dari data diatas dapat saya simpulkan bahwa betapa pentingnya mengembangkan character building ini karena kita dapat menjadi manusia seutuhnya dan berkarakter dalam berbagai dimensi. Pembentukan karakter ini juga bisa dikatakan sebagai sebuah proses pembentukan jiwa sedemikian rupa hingga menjadi unik, menarik, berbeda atau bahkan dapat dibedakan dengan orang lain. Banyak manfaat yang dapat kita ambil dari pembentukan karakter yakni menjadikan manusia-manusia yang berkarakter (terpuji), manusia-manusia yang memperjuangkan agar dirinya dan orang-orang yang dapat dipengaruhinya bisa menjadi lebih manusiawi, menjadi manusia utuh atau memiliki integritas. Hal inilah yang dibutuhkan bangsa kita saat ini. Untuk bangkit dn menciptakan sumber daya manusia kedepannya yang lebih baik lagi.

Dapat kita ambil contoh dari “Helen Keller” (1880-1968). Wanita luar biasa ini menjadi buta dan tuli di usia 19 bulan, namun berkat bantuan seorang keluarganya dan bimbingan Annie Sullivan (yang juga buta dan setelah melewati serangkaian operasi akhirnya dapat melihat secara terbatas) kemudian menjadi manusia buta-tuli pertama kali yang lulus cum laude dari Radcliffe College di tahun 1904 pernah berkata : “Character cannot be develop in ease and quite. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired and success achived” (karakter tidak bisa berkembang dalam kemudahan dan cukup hanya melalui pengalaman ujian dan penderitaan jiwa bisa diperkuat, visi dibersihkan, terinspirasi ambisi dan keberhasilan yang dicapai). Kalimat itu boleh jadi merangkum sejarah hidupnya yang sangat inspirational. Lewat perjuangan panjang dan ketekunan yang sulit dicari tandingannya, ia kemudian menjadi salah seorang pahlawan besar dalam sejarah America yang mendapat penghargaan di tingkat Nasional dan Internasional atas prestasi dan pengabdiannya.