Rabu, 22 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE_LEASING

LEASING

I.            Pengertian Sewa Guna Usaha (LEASING)
            Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdgangan Republik Indonesia dengan No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengugkapan laporan keuangan, perlakuan pajak, dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun, capital lease dan operating lease sama sama dikenakan pajak pertambahan nilai. Sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak leasee.
            Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga emperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan dan adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
            Secara umum leasing artinya Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian leasing menurut surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-122/MK/IV/2/1974. DENGAN No.30/KPB/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah “Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
            Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk hutang.
Usaha leasing dilakukan oleh:
·        Lembaga keuangan bank
·        Lembaga keuangan bukan bank
·        Perusahaan nasional
·        Perusahaan campuran

II.            PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT :
1.     Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.     Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang yang diinginkan.
3.     Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antar lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat berindak sebagai lessor.
4.     Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee

III.            KEGIATAN LEASING
1.     Finance Leasing( Sewa guna Usaha Pembiayaan) :
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaansewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang dan modal yang menjadi objek transaksi leasing. Lessor akan mengeluarkn dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atau jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditabah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital finance lease masih bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:
·        Direct Finance Lease
Transaksi  ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
·      Sale and Lease Back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan leasor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Disini lessee memperlukan cash yang bisa digunakan untuk tambahan modalkerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuaindengan nilai objek barang lease.

2.     Operating Lease (Sewa Menyewa Biasa)
Dalam sewa menyewa saha ini, perusahaan sewa guna usaha mmbel barang modal dan selanjutnya disewakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan aau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang besangkutan.
·        Sales-Typed Leasing (Sewa guna Usaha Penjualan)
Suatu transaki sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
·        Leveraged Lease
Suat transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian transaksi.
·        Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini mrupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lssor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.


SUMBER:
https://www.google.co.id/#q=MATERI+LEASING