Minggu, 22 Oktober 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

     

    Kode Etik Akuntan Profesional mengadopsi seluruh Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC). 
Code of Ethics for Professional Accountants tersebut juga mencakup ketentuan mengenai ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC pada Juli 2016 yang berlaku efektif pada 15 Juli 2017 dan dizinkan untuk penerapan dini. Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants yang tidak diadopsi adalah paragraf 100.4 tentang penggunaan kata ‘shall’. Paragraf tersebut tidak diadopsi karena seluruh ketentuan dalam Kode Etik ini bersifat wajib bagi Akuntan Profesional serta kata dalam Bahasa Indonesia tidak mengenal tingkatan derajat dari kewajiban. 
     Bagian B dari ED Kode Etik ini mengacu pada Bagian B dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) atau incorporation by reference. Kode Etik Profesi Akuntan Publik tersebut dikeluarkan pada Oktober 2008. Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu secara langsung pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC.

I   PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

    Profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak terbatas hanya pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Akuntan proffesional harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan kode Etik ini dalam bertindak bagi kepentingan publik. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik.


II   PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1. Prinsip Integritas


Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya
Akuntan professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi. Lapiran, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat :
  • kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan
  • informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan
  • penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
saat menyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.

2. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

3. Kompetensi dan kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jaa profesionalnya dengan kehati-hati, kompetensi dan ketekunan. serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien pemberi kerja memperoleh manfaat. Dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

4. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

5. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

6. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugaan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

III   KODE PERILAKU PROFESIONAL

1. Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.

2. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
(a) Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau 
(b) Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.

IV KASUS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Kasus KAP

Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilau investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. sebelum kebangkrutann Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumentasi atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/40228705/KASUS-ENRON

Komentar
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data.
Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. 



Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf
https://www.scribd.com/doc/232561044/Contoh-Kasus-Pelanggaran-Etika-Profesi-Akuntansi
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/
http://akuntansiraf.com/etika-profesi-akuntan/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar